Press "Enter" to skip to content

Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang, Boleh atau Dilarang?

Gadai BPKB mobil merupakan salah satu jenis pinjaman yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Melalui skema ini, mobil yang masih aktif BPKB-nya dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman tunai dari lembaga keuangan seperti bank atau pegadaian.

Namun, terkadang pemilik kendaraan ingin menggadaikan mobilnya, padahal BPKB mobil tersebut masih atas nama orang lain. Biasanya karena mobil itu baru dibeli dari showroom, atau dibeli dari teman yang belum sempat balik nama.

Nah, bisakah BPKB mobil atas nama orang lain tersebut tetap digadaikan? Berikut ini informasi lengkapnya.

Apakah Bisa Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain?

Pertanyaan ini sering muncul dibenak calon peminjam yang hendak menggadaikan BPKB mobilnya. Secara umum, BPKB mobil atas nama orang lain sebenarnya tetap bisa digadaikan.

Syarat utamanya adalah si pemilik mobil harus memberikan surat kuasa kepada si peminjam. Dengan surat kuasa ini, peminjam memiliki wewenang penuh untuk menggadaikan mobil tersebut guna mendapatkan pinjaman.

Selain surat kuasa, biasanya lembaga keuangan akan meminta identitas si pemilik mobil seperti KTP dan NPWP. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mengetahui mobilnya digadaikan oleh pihak lain.

Prosedur gadai BPKB mobil atas nama orang lain pada dasarnya sama dengan prosedur gadai BPKB mobil pada umumnya. Hanya saja, kelengkapan administrasinya agak lebih rumit.

Persyaratan Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain

Sebelum mengajukan pinjaman gadai BPKB mobil atas nama orang lain, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Surat kuasa dari pemilik mobil kepada peminjam
  • Fotokopi KTP pemilik mobil
  • Fotokopi NPWP pemilik mobil
  • Fotokopi kartu keluarga pemilik mobil
  • Bukti kepemilikan mobil seperti faktur pembelian
  • BPKB asli mobil yang masih berlaku
  • KTP asli peminjam
  • NPWP asli peminjam

Selain itu, beberapa lembaga keuangan juga meminta agunan tambahan seperti sertifikat tanah/rumah atas nama peminjam. Ini untuk meminimalisir risiko gagal bayar dari pihak peminjam.

Berapa Pinjaman Maksimal Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain?

Besar pinjaman gadai BPKB mobil atas nama orang lain umumnya lebih kecil dibandingkan mobil atas nama sendiri. Hal ini dikarenakan risikonya yang lebih tinggi bagi lembaga keuangan.

Besar pinjaman gadai BPKB mobil atas nama orang lain paling banyak hanya 70% dari taksiran mobil. Sementara bila BPKB atas nama sendiri bisa mencapai 90-95% dari nilai taksiran.

Misalnya mobil Toyota Avanza tahun 2015 ditaksir senilai Rp100 juta. Maka pinjaman gadai BPKB-nya paling besar Rp70 juta bila atas nama orang lain. Sementara bila atas nama sendiri bisa mencapai Rp90-95 juta.

Besar pinjaman pastinya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing lembaga keuangan. Namun pada umumnya memang agak lebih rendah bila BPKB mobil atas nama orang lain.

Berapa Lama Jangka Waktu Pinjaman Gadai BPKB Mobil?

Jangka waktu atau tenor pinjaman gadai BPKB mobil atas nama orang lain umumnya lebih pendek dibandingkan BPKB atas nama sendiri. Biasanya hanya 1 sampai 2 tahun saja.

Sedangkan bila BPKB mobil atas nama sendiri, tenornya bisa mencapai 4-5 tahun.

Alasannya tentu saja karena risiko gagal bayarnya lebih tinggi pada gadai BPKB mobil atas nama orang lain. Jadi lembaga keuangan tidak berani memberikan tenor terlalu panjang.

Berapa Suku Bunga Pinjaman Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain?

Suku bunga gadai BPKB mobil atas nama orang lain tentu saja lebih tinggi dibandingkan BPKB atas nama sendiri. Kisaran suku bunganya antara 2-2,5% per bulan.

Bandingkan misalnya dengan suku bunga gadai BPKB mobil atas nama sendiri yang hanya 1-1,5% per bulan. Jadi selisih suku bunganya cukup signifikan.

Alasannya sudah jelas yaitu karena risiko gagal bayar lebih besar pada gadai BPKB mobil atas nama orang lain. Maka lembaga keuangan perlu mengenakan bunga yang lebih tinggi sebagai kompensasinya.

Apa Saja Risiko Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain?

Meski secara legalitas diperbolehkan, gadai BPKB mobil atas nama orang lain tetap memiliki risiko tertentu, di antaranya:

Risiko bagi pemilik mobil

  • Kehilangan hak kepemilikan mobil jika peminjam gagal bayar cicilan
  • Mobil lebih rentan rusak karena dipakai orang lain
  • Nilai jual mobil berkurang drastis karena sudah pernah digadaikan

Risiko bagi peminjam

  • Dituntut pemilik mobil karena dianggap melakukan penggelapan
  • Tidak bisa melakukan balik nama BPKB selama masa gadai berjalan

Nah, untuk mengurangi berbagai risiko tersebut, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan, yaitu:

  • Pastikan mobil fisik ada di tangan peminjam, bukan pemiliknya
  • Ada bukti transaksi jual beli mobil antara pemilik dan peminjam
  • Pilih lembaga keuangan gadai BPKB yang resmi dan terpercaya
  • Lengkapi semua dokumen yang diperlukan secara benar

Dengan langkah-langkah pencegahan tersebut, risiko gadai BPKB mobil atas nama orang lain tentu akan jauh lebih kecil.

Bagaimana Prosedur Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain?

Prosedur gadai BPKB mobil atas nama orang lain sebenarnya hampir sama dengan prosedur gadai BPKB mobil pada umumnya. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • BPKB asli mobil
  • KTP & NPWP pemilik mobil
  • Surat kuasa dari pemilik mobil
  • KTP & NPWP peminjam
  • Bukti kepemilikan mobil
  • Dokumen agunan tambahan (jika ada)

2. Isi Formulir Pengajuan

Setelah berkas lengkap, peminjam bisa mengisi formulir pengajuan gadai BPKB di lembaga keuangan yang dituju. Di formulir ini biasanya perlu diisi data pribadi, data mobil, serta besar pinjaman yang diajukan.

3. Taksasi Nilai Mobil

Petugas lembaga keuangan akan melakukan penilaian kondisi fisik mobil (taksasi). Dari sini ditentukan besar pinjaman maksimal yang bisa diberikan. Semakin tinggi nilai taksasi, semakin besar juga pinjaman yang bisa diajukan.

4. Verifikasi Data & Dokumen

Setelah penilaian mobil, pihak lembaga keuangan akan memverifikasi keaslian semua data & dokumen yang telah diserahkan. Jika dirasa telah sesuai, proses selanjutnya bisa dilakukan.

5. Perjanjian Gadai Ditandatangani

Pihak lembaga keuangan dan peminjam menandatangani akad gadai BPKB beserta rincian pinjaman yang disepakati bersama. BPKB asli kemudian disimpan oleh pihak lembaga keuangan selama masa gadai berjalan.

6. Pencairan Dana Pinjaman

Setelah akad gadai ditandatangani, pihak lembaga keuangan akan mencairkan pinjaman sesuai jumlah yang telah disepakati ke rekening peminjam. Dana ini bisa langsung digunakan oleh peminjam.

Nah, itulah prosedur lengkap mengenai gadai BPKB mobil atas nama orang lain yang perlu Anda ketahui. Cukup rumit memang, tapi legalitasnya sah-sah saja selama dilakukan di lembaga keuangan resmi.