Press "Enter" to skip to content

Mengenal Jasa Undername Import Resmi

Import barang dengan cara undername artinya akan melakukan aktifitas membeli barang dari luar negeri. Jasa undername import resmi yang digunakan adalah perusahaan resmi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga secara otomatis memiliki izin resmi.

Jasa import ini akan sangat menguntungkan bagi Anda dalam mendukung kegiatan Import. Apalagi jika belum memiliki lisensi resmi untuk melakukan jual beli barang Luar Negeri, maka inilah layanan yang tepat.

Tata Cara Sewa Jasa Undername Import Resmi

Tata Cara Sewa Jasa Undername Import

Jasa sewa undername, artinya Anda sebagai perorangan maupun badan usaha meminjam nama perusahaan penyedia layanan kirim atau terima barang dari Luar Negeri. Maka, pasti terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk memberikan rasa saling percaya. Seperti:

  1. Sebelum pengiriman

Hal pertama yang harus dilakukan seorang peyewa ini sebelum melakukan “deal” adalah mengkonfirmasi kepada penjual, supplier ataupun shipper dari toko Luar Negeri yang dipesan, bahwa Anda menggunakan jasa undername, sehingga akan ‘clear’ untuk semua pihak.

Apabila pada tahap ini si penjual merasa tidak ada masalah dengan nama lain serta perjanjiannya, itu berarti Anda harus segera mengkonfirmasi beberapa dokumen terkait. Di antaranya seperti invoice, bill of lading, packing list dan lain-lain. Serta terakhir adalah proses pengiriman barang.

  1. Barang Datang

Ketika barang sudah masuk ke Indonesia, ini akan melalui tahap pengecekan dan mengurus beberapa dokumen untuk customs clearance. Petugas yang melakukannya adalah freight forwader dengan menggunakan sistem Electronic Data Interchange (EDI).

Agen forwader ini akan diharuskan untuk membayar bea cukai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tadi diperoleh. Namun, di sini Anda juga bisa memanfaatkan jasa customs clearance supaya lebih terbantu dan memudahkan.

Jasa Undername Import Resmi – Fasilitas Undername

Fasilitas Undername

Sebuah perusahaan maupun peroangan yang memiliki bisnis ataupun bukan, dan melibatkan jual beli impor sudah pasti akan memerlukan izin resmi untuk memasukkan barang ke Indonesia. Beberapa dokumen yang diperlukan berupa API, NIK dan sebagainya.

Akan tetapi, tak perlu khawatir sebab dengan memanfaatkan jasa import door to door Anda akan memperoleh fasilitas dari perusahaan berupa dokumen-dokumen resmi dengan nama yang dipinjam.

Berbagai fasilitas dokumen tersebut di antaranya NPWP, API-U, SRP atau NIK, SPI Besi atau Baja, IT Elektronik dan masih banyak lagi tergantung perizinan seperti apa yang dibutuhkan. Dengan begini, urusan import barang dapat diselesaikan dengan mudah dan terpercaya.

Bagaimana Jika Terkena Notul?

Notul atau Nota pembetulan pada kondisi tertentu bisa saja mengenai barang yang Anda import melalui jasa undername. Pada saat muncul masalah seperti ini yang perlu dilakukan hanya harus segera membayar sesuai e-billing melalui ATM atau bank.

Hendaknya segera selesaikan ini jika terkena nota pembetulan, karena jika tidak barang Anda tak akan bisa keluar alias tertahan dan terlalu beresiko. Namun, apabila merasa kurang puas dengan hasil Notul yang diberikan bisa juga mengajukan banding.

Banding bisa memberikan pluang menang atau kalah. Hanya saja perlu diperhatikan mengapa jasa undername bisa terkena jalur merah hingga mendapat Notul? Bisa jadi karena perusahaan dianggap high risk oleh bea cukai atau izin resminya belum ada setahun bahkan tidak ada.

Itulah beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan saat akan menyewa jasa undername import resmi. Ada baiknya mengecek terlebih dahulu izin yang dimiliki perusahaan supaya tidak terdapat hal-hal buruk setelahnya.

2 Comments

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.